Web-Blog Edukasi


Pasca Kata:

Aku hanyalah orang biasa yang mencoba memberi kontribusi untuk orang-orang disekitarku, yang aku kenal maupun tidak, yang aku tidaklah mengharapkan apa-apa kecuali cukuplah keridha'an-Nya. Dialah Allah, Sang sebaik-baik pencipta, yang telah memberi keindahan dalam hidupku untuk berbagi. Betapa indahnya pengajarannya dalam ayat-ayat Kauniah dan Qur'aniyah yang ada didalam dan disekitar hidupku. Alhamdulillah! Ya Allah, izinkan aku untuk selalu tersenyum dalam keharibaan-Mu....

Translator:

If you feel difficult to understand the text above, let's choose the another language!
Good Luck! Hope You will feel so satisfied! Have a nice traveling without moving!

Halaman

Perbankan Syariah Sebagai Subjek Saintifik, Mengapa Tidak?


Untuk mengunduh dan melihat secara penuh halaman powerpoint, klik link berikut:
POWER POINT ESAI EKONOMI ISLAM

Perbankan Syariah yang merupakan salah satu interpretasi dari sistem Ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah salah satu sistem alternatif dalam melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi jual-beli, perbankan, utang piutang, dan sebagainya. Berbeda dengan sistem konvensional yang menggunakan teori-teori ekonomi yang umum dikenal, Perbankan Syariah menyandarkan hukum-hukumnya lewat nilai-nilai keagamaan, khususnya Agama Islam, yang tercantum didalam Al-Qur'an dan Hadits.

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Akan tetapi, tidak sedikit pemeluk agama Islam di Indonesia yang tidak paham tentang ekonomi Islam, khususnya sistem Perbankan Syariah. Bahkan, dalam banyak transaksi ekonomi yang dijalankan oleh mayoritas penduduk Islam di Indonesia lebih memilih sistem perbankan konvensional daripada kaidah-kaidah sistem Perbankan Syariah. Sofyan Syafri Harahap Ph.D, seorang pakar ekonomi Universitas Trisakti Jakarta, menyatakan bahwa sistem ekonomi konvensional yang saat ini dianut Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis, walaupun sistem ekonomi konvensional tersebut banyak diistilahkan dengan sistem ekonomi Pancasila, ekonomi campuran, ekonomi kerakyatan dan istilah lainnya.

Sayangnya, secara faktual, perbankan konvensional yang banyak dijalani oleh mayoritas penduduk Indonesa tersebut ternyata tidak berhasil membentuk kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi yang merata secara menyeluruh. Hal ini dapat terindikasikan mulai dari krisis moneter, krisis ekonomi serta krisis multidimensi pada 1997 yang lalu, sampai dengan global financial crisis pada tahun 2009, hasilnya hanyalah justru bencana keuangan, kesengsaraan normatif dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan penderitaan ekonomi secara umum.

Sehingga disinilah dibutuhkan alternatif sistem ekonomi baru yang dapat memecahkan kekurangan yang terjadi selama ini. Sehingga dapat terbentuk tatanan ekonomi yang makmur, sejahtera, dan merata secara menyeluruh. Sistem alternatif tersebut adalah sistem ekonomi Islam yang teraplikasikan dalam Perbankan Syariah atau biasa disebut sistem ekonomi yang syar'i.

Untuk dapat merealisasikan sistem Perbankan Syariah yang memasyarakat guna mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka masyarakat haruslah terlebih dahulu benar-benar mengerti dan paham tentang Perbankan Syariah, seluk-beluknya, pengaplikasiannya, serta apa yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan sosialisasi dan pendidikan mengenai ekonomi Islam dan Perbankan Syariah terhadap masyarakat Islam Indonesia.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa Perbankan Syariah tidak banyak diajarkan disekolah-sekolah dan perguruan tinggi, bahkan pada perguruan tinggi memiliki afiliasi program ekonomi sekalipun. Untuk menjadikan pembelajaran ekonomi Islam (khususnya Perbankan Syariah) sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang diprioritaskan, tentu hal ini akan mengundang pro-kontra dan pertentangan dimana-mana karena Indonesia bukanlah negara Islam yang mengutamakan Agama tertentu saja.

Sehingga, disini penulis menawarkan solusi dengan memodifikasi sistem Perbankan Syariah yang pada awalnya merupakan bagian dari keyakinan beragama (khususnya Islam) diperluas menjadi sesuatu yang ilmiah, dapat dipertanggung-jawabkan, dan menggunakan metode-metode keilmuan dalam pembuktiannya. Dengan demikian, Perbankan Syariah tidak hanya dapat dinikmati oleh pemeluk agama Islam, akan tetapi juga oleh pemeluk Agama lain. Selain itu, karena ini saintifik, maka pengajaran materi ini dapat diterima disekolah maupun universitas tanpa ada protes SARA.

Perbankan Syariah adalah satu alternatif yang dapat diterapkan untuk dapat mencapai kemapanan ekonomi yang maksimal dan menyeluruh. Satu-satunya cara agar Perbankan Syariah dapat memasyarakat adalah membuat masyarakat paham tentang Perbankan Syariah, pengaplikasiannya, serta seluk-beluknya. Untuk mencapai hal tersebut, Perbankan Syariah dapat disisipkan kedalam pendidikan formal maupun non formal. Akan tetapi, ada beberapa masalah yang dapat muncul dalam proses tersebut.

Pertama, permasalahan yang muncul misalnya ketika Perbankan Syariah dikurikulumkan dan dijadikan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang diprioritaskan disekolah-sekolah atau perguruan tinggi, maka ini sangat mungkin untuk menimbulkan penentangan dari golongan tertentu karena alasan SARA maupun alasan pengistimewaan Agama tertentu. Ini bisa terjadi karena tidak semua penduduk Indonesia beragama Islam. Sehingga kurang etis untuk membawa-bawa Agama kedalam institusi yang bersifat keilmuan dimana tidak memandang keyakinan atau kepercayaan tertentu, akan tetapi institusi yang berdasar pada objektifitas keilmuan.

Kedua, selama ini, proses muamalah, tijarah, waris, dan kegiatan ekonomi lainnya yang dilakukan oleh umat Islam yang disandarkan pada Agama dilakukan hanya sebatas suatu keharusan dari suatu hukum keagamaan tanpa mengkritisinya dengan meneliti lebih jauh dengan metodologi ilmiah tentang manfaat yang terkandung didalamnya. Dengan demikian, aspek kemanfaatan dunia yang seharusnya muncul tereliminir dengan aspek doktrin keagamaan yang membuat sistem Islam tersebut terkesan inklusif hanya bermanfaat untuk pemeluk Islam saja.

Ketiga, perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks dan maju menyebabkan terbentuknya beberapa interpretasi-interpretasi baru tentang Perbankan Syariah. Interpretasi-interpretasi baru ini menopang eksistensi perkembangan ekonomi pemeluk Agama Islam. Akan tetapi disisi lain, karena terdapat banyak tawaran penafsiran yang bahkan sebagian interpretasi kontroversial antara satu dengan yang lain, menyebabkan tingkat kepercayaan pemeluk Islam terhadap Perbankan Syariah berkurang. Sehingga secara faktual, Perbankan Syariah relatif tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mengikat bagi pemeluknya.

Berdasar analisa tersebut diatas, maka penulis memandang bahwa penting untuk mengetahui salah satu teknik yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memasyarakatkan Perbankan Syariah lewat pendidikan baik formal maupun non formal. Teknik tersebut adalah teknik memodifikasi Sistem Perbankan Syariah yang bisanya dipandang sebagai suatu keyakinan atau doktrin keagamaan, menjadi suatu bentuk subjek keilmuan yang ilmiah, objektif, dapat dipertanggung jawabkan, dan bersifat universal. Sehingga nilai-nilai Perbankan Syariah dengan begitu dapat diterima oleh siapa saja, tanpa memandang suku, tempat, dimensi waktu, bahkan Agama sekalipun. Dan dengan demikian, sistem Perbankan Syariah dapat disisipkan pada kurikulum pendidikan formal maupun non-formal sebagai suatu subjek keilmuan yang deskriptif, menjelaskan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya secara lebih objektif dan apa adanya, tanpa ada unsur persuasif keagamaan.

Teknik modifikasi Perbankan Syariah dalam bentuk saintifik adalah metode pengajaran dan pembelajaran dengan pendekatan sains yang menawarkan objektifitas keilmuan dalam memaparkan, merepresentasikan, atau merealisasikan sistem jual-beli, perbankan, utang piutang, dan kegiatan ekonomi lainnya yang disyariatkan didalam agama Islam yang tertuang didalam Al-Qur'an dan Hadits. Sehingga, Perbankan Syariah tidak lagi menjadi suatu keyakinan beragama pemeluk Agama Islam semata, tetapi juga menjadi suatu bentuk subjek keilmuan yang ilmiah, dapat dipertanggung jawabkan, objektif, dan bersifat universal. Dan dengan demikian, perbankan syariah dapat disisipkan pada kurikulum pendidikan formal maupun non-formal sebagai suatu subjek keilmuan yang deskriptif, menjelaskan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya secara lebih apa adanya, tanpa ada unsur doktrinasi ataupun usaha mempersuasi.

Berbeda dengan metode pemaparan yang umum dikenal dalam mendeskripsikan Perbankan Syariah, Teknik modifikasi sistem Perbankan Syariah dalam bentuk saintifik ini menggunakan tiga aspek filosofis yang dilekatkan dengan sistem Islam yang murni dalam pengaplikasiannya, yaitu aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam menginterpretasikan firman literer Al-Qur'an dan Hadits. Sehingga, nilai-nilai ilmiah dari syariatullah atau firman literer yang termaktub didalam Al-Qur'an dan Hadits akan tampak. Dengan demikian, pengadopsian nilai-nilai ekonomi Islam yang muncul dalam wajah yang lebih ilmiah ini akan lebih bersifat universal, dapat diterima oleh semua golongan tanpa memandang Agama, suku, ras, area, dan kebudayaan.

Aspek ontologis meliputi objek ekonomi Islam dalam perbankan Syariah yang dibicarakan. Objek kajian dapat berupa sistem perbankan, jual-beli, utang piutang, bursa saham, dan kegiatan ekonomi lainnya. Untuk memahami objek kajian secara jelas, dibutuhkan kerangka pemikiran latar belakang yang jelas, logis, runtut, dan alur pemikiran yang taat asas atau konsisten.

Untuk mempertajam pemahaman objek melalui aspek ontologis diperlukan kajian teoritis tentang masalah yang dikaji, latar belakang terjadinya masalah, dan faktor-faktor lain yang terkait serta keterkaitan faktor yang satu dengan yang lain. Penajaman pengertian memerlukan referensi baik dari sumber saintifik maupun sumber keagamaan. Hal ini karena analisis berbagai faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah dapat membantu terbukanya jalan bagi pemecahan yang lebih tepat.

Aspek epistemologis Perbankan Syariah berkaitan dengan metode pemecahan masalah, baik secara teoritis maupun secara empiris sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara rasional empiris. Pemecahan masalah secara rasional menyangkut pengkajian secara teoritis, yang secara deduktif dapat ditemukan pemecahan secara sementara. Hasil pemecahan sementara dapat dituangkan dalam hipotesis atau asumsi yang perlu ditindak lanjuti dengan pengkajian empiris dalam artian luas. Ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam rangka menemukan jawaban tentang pemecahan masalah, termasuk didalamnya pengujian hipotesis atau pembuktian asumsi. Tahap pertama berisi pengkajian teoritis terhadap masalah yang akan dipecahkan, baik melalui deduksi berbagai teori yang telah ada maupun dari berbagai hasil penelitian sebelumnya. Tahap kedua memuat pengkajian metodologis tentang cara yang akan ditempuh dalam usaha memperoleh data atau informasi gabungan dari nalar dan firman literer yang diperlukan untuk deskripsi jawaban atas masalah yang dipecahkan. Tahap ketiga merupakan langkah analisis terhadap data hasil penelitian. Hasil analisis data merupakan pembuktian logis atau empiris terhadap hipotesis atau criteria baku yang ditetapkan dalam suatu penelitian atau kajian.

Aspek terakhir adalah aspek aksiologis. Aspek ini berkaitan dengan manfaat atau nilai pemecahan masalah yang tersirat dalam judul atau tema kajian. Misalnya mengenai riba' atau bunga Bank, disini argumentasi dapat berupa faktor kepentingan dalam hal yang secara nalar paling positif. Walaupun secara ontologis kajian Perbankan Syariah bersifat objektif, tapi kenyataannya memang masih tersirat kepentingan aksiologis karena tersirat tanggung jawab moral demi kesejahteraan manusia dan lingkungan.

Dengan ketiga aspek filosofis yang telah dijelaskan diatas, maka Teknik modifikasi sistem Perbankan Syariah dalam bentuk saintifik dapat diaplikasikan dalam ranah yang sangat luas sekali, meliputi pendidikan formal maupun non-formal dengan disisipkan pada kurikulum yang berlaku. Karena materi Perbankan Syariah yang sudah diolah dengan teknik ini tidak lagi bersifat keagamaan semata, tapi sudah bernilai sains, maka pembuatan, penyisipan, atau pembelajaran secara khusus terhadap Perbankan Syariah tidak ada kendala lagi.

Dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka teknik modifikasi sistem Perbankan Syariah dalam bentuk saintifik sesuai dan cocok untuk diaplikasikan guna pengaplikasian nilai-nilai ekonomi Islam menjadi lebih universal dalam kehidupan manusia dan lingkungannya. Selain itu, eknik tersebut yang menggunakan aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam meng-interpretasikan firman literer Al-Qur'an dan Hadits dapat lebih meminimalisir permasalahan yang muncul dalam sosialisasi dan pendidikan mengenai Perbankan Syariah terhadap masyarakat Islam Indonesia, baik dalam ruang lingkup formal maupun non-formal.

DAFTAR PUSTAKA:

Yafie, K.H. Prof. Ali., dkk. 2003. Ekonomi Syariah Dalam Sorotan. Yayasan Amanah: Jakarta.

Nadjib, Emha Ainun. 2007. Sarjana Fakultatif Lulusan Universitas. Penerbit Kompas: Jakarta.

Jazuli, Prof. Dr. Suroso Imam. 2006. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Mizan: Jakarta.

Perkins, John. 2005. The Confession of Economic Hit Man. John Willey: New York.












Comments :

1
Anonim mengatakan...
on 

Your blog keeps getting better and better! Your older articles are not as good as newer ones you have a lot more creativity and originality now keep it up!

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda!
 

Copyright © 2010 by ELHOBELA Web-Blog Edukasi ELHOBELA Design by Abdus Solihin